JAKARTA, KOMPAS.com – Praktik jual-beli motor bekas secara online kian marak seiring dengan perkembangan platform digital dan media sosial. Namun, kemudahan tersebut juga membuka celah bagi oknum .
Polisi mengungkap ulah pria M alias A (39) dan F (35), komplotan debt collector yang menjual motor dari penunggak cicilan di Jakarta Selatan. Pelaku ternyata sudah 10 kali melakukan aksinya tersebut. .
- Halaman ini diberdayakan oleh Google dan Bing! -